Dipastikan Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

Sam
- 4 Januari 2021, 16:22 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/11/

JURNAL SOREANG - Terpidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Demikian informasi yang disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. 

Pembebasan Ba'asyir itu, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, dipastikan telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Terkait Aksi 1812, Ketum PA 212 Siap Penuhi Panggilan

Menurut Imam, bahwa Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Senin 4 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Dalam proses pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga menurut Suyudi, pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

Baca Juga: Saksikan Malam Ini Hujan Meteor Quadrantid Bakal Terjadi di Seluruh Langit Indonesia

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Suyudi.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah