JURNAL SOREANG- Pemerintah mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga bisa dicairkan mulai Selasa, 5 Januari 2021, untuk tahap pertama.
PKH rutin akan diterima empat kali dalam satu tahun yakni tahap pertama pada Januari, tahap kedua pada April, tahap ketiga pada Juli dan tahap keempat cair pada Oktober 2021,
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sudah bisa mengambilnya melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) yang anggotanya ada empat yakni Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tahap IV Jawa Barat Mulai Disalurkan, Nominal yang Diterima Jadi Rp100 Ribu
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi di Padang seperti dikutip ANTARA.
"Pencairan dana PKH pada tahun 2021 dibagi menjadi empat tahap. PKH rutin diterima empat kali dalam satu tahun, tahap pertama pada Januari, tahap kedua pada April, tahap ketiga pada Juli dan tahap keempat cair pada Oktober 2021," kata dia.
Selain melalui Bank Himbara, pengambilan dana PKH juga bisa dilakukan di E-Warung terdekat yang sudah bekerja sama dengan bank untuk pencairan dana PKH.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Ekonomi. Berikan Modal sampai Alat Usaha
Ia menambahkan berdasarkan data yang di update dari Kementerian Sosial, jumlah penerima PKH di Kota Padang ada sebanyak 18,204 KK.