Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Dipulangkan, Tapi Bukan Habib Rizieq

- 14 Desember 2020, 18:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Rachman/Antara Foto

JURNAL SOREANG - Usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan dipulangkan.

Ketiganya ialah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai seksi acara.

"Kita sudah periksa sampai minggu malam ya. Dan sudah kita pulangkan ketiganya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: UPDATE Real Count KPU Pilkada Kabupaten Bandung 2020: Dadang-Sahrul Resmi Menang di 5 Kecamatan.

Dijelaskan Yusri, pemulangan tiga tersangka itu, lantaran ancaman hukumannya satu tahun penjara. Ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan," jelas Yusri Yunus.

Seperti dikatahui, ketiganya diperiksa Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020 kemarin. Sedangkan Rizieq Shihab yang juga ditetapkan sebagai tersangka telah lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020.***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah