Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq

- 10 Desember 2020, 15:36 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. /ANTARA/Muhammad Iqbal


JURNAL SOREANG - Setelah resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan, polisi siap menangkapnya.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut Yusri seperti dilansirkan Antara, upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Saat Juru Parkir Dilatih Seni Negoisasi dan Etika Komunikasi

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Kapolresta Bandung, Himbau Warga Tunggu Hasil Suara Resmi Dari KPU

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x