Kali Kedua Pemerintah Sleman Berlakukan Status Tanggap Darurat Gunung Merapi

Sam
- 2 Januari 2021, 11:53 WIB
Puncak Gunung Merapi sebelum batuk, dilihat dari spot area pasar gubrah di area Gunung Merapi beberapa meter sebelum puncak, beberapa waktu lalu. foto : Facebook @sam ade 18
Puncak Gunung Merapi sebelum batuk, dilihat dari spot area pasar gubrah di area Gunung Merapi beberapa meter sebelum puncak, beberapa waktu lalu. foto : Facebook @sam ade 18 /Sam Ade PHOTOGRAPHY 18/

JURNAL SOREANG - Akibat masih mengalami peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang bisa menyebabkan bencana erupsi gunung tersebut, untuk kedua kalinya Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa tanggap darurat .

Sebelumnya, usai pemerintah memberlakukan akhir status tanggap darurat pada tanggal 30 Desember 2020 lalu, kali kedua pemerintah Kabupaten Sleman memberlakukan status tanggap darurat bencana erupsi Merapi dari tanggal 1 hingga 31Januari 2021.

"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG Yogyakarta pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu 2 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Berikut Film dan Serial Terbaru Tayangan Netflix di Awal Tahun 2021 Yang Layak Disimak

Saat ini, kata Joko, masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi akibat aktivitas vulkanik yang masih tinggi di Gunung Merapi.

Sementara itu, Joko menuturkan, masih ada 240 warga dari kawasan Gunung Merapi yang mengungsi di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," harap Joko.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Tingkat Kesembuhan Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Bandung Akhir 2020

Kemudian terkait dana untuk penanggulangan dampak bencana, Joko menjelaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga untuk keperluan penanggulangan dampak bencana tersebut.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x