Suap Politikus PDI Perjuangan, Pengusaha Ini di Vonis 2 Tahun Penjara

- 16 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap /kpk.go.id

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jabar Lantik 21 Pejabat Baru. Ini Daftarnya

Uang lalu diserahkan Abdul Khoir kepada Amran Hi Mustary melalui Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.

Sementara pemberian uang Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR RI untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah yang dilakukan dengan cara masing-masing akan memberikan uang sejumlah Rp330 juta yang dibayarkan lebih dulu menggunakan uang terdakwa.

Hong Arta lalu mengirimkan uang Rp1 miliar ke rekening Erwantoro pada 26 November 2015. Setelah uang masuk, Abdul Khoir lalu meminta Erwantoro menukar uang itu menjadi dolar AS.

Baca Juga: Satgas Minta Promosi Vaksinasi COVID-19 Oleh Rumah Sakit Dihentikan

Erwantoro kemudian menyerahkannya ke Damayanti melalui teman Damayanti, Dessy A Edwin, di depan lobi Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA-PUPR).***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah