Suap Politikus PDI Perjuangan, Pengusaha Ini di Vonis 2 Tahun Penjara

- 16 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap /kpk.go.id

Uang yang diberikan Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR 2014-2019 dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Arta mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Lanjutkan Program Organisasi Penggerak (POP) dengan Petakan Sekolah Sasaran

Dilansirkan Antara, pemberian uang sejumlah Rp8 miliar dalam bentuk dolar AS untuk Amran Hi Mustari ditujukan demi pengangkatan Amran sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang diserahkan pada 13 Juli 2015 dalam bentuk dolar AS. Sumber uang berasal dari Hong Arta sejumlah Rp3,5 miliar dan dari Abdul Khoir sejumlah Rp4,5 miliar. Uang diserahkan kepada Herry, Herry lalu menyerahkan Rp7 miliar ke Imran sedangkan Rp1 miliar diambil Herry.

Pada Juli 2015, Abdul Khoir kembali memberikan Rp1 miliar kepada Amran sebagai uang pengganti kekurangan suksesi selaku kepala BPJN IX.

Baca Juga: Kawasan Unla dan Warga Disemprot PMI Jabar. Antisipasi Wabah Covid-19 yang Bisa Serang Kampus

Selanjutnya pemberian "dana satu pintu" sejumlah Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran Hi Mustary untuk pengurusan paket proyek program aspirasi Komisi V DPR. Awalnya uang yang diminta Amran kepada Abdul Khoir adalah sejumlah Rp3 miliar.

Uang disepakati berasal dari beberapa sumber yaitu Hong Arta, Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino yang memberikan masing-masing Rp500 juta untuk "dana satu pintu", sedangkan Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos memberikan Rp600 juta sehingga terkumpul Rp2,6 miliar.

Uang disetor ke rekening bank atas nama Erwantoro sedangkan kekurangan uang akan diminta ke rekanan lain tapi ternyata tidak ada rekanan lain yang mau memberikan uang tambahan untuk melengkapi Rp3 miliar.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah