Suap Politikus PDI Perjuangan, Pengusaha Ini di Vonis 2 Tahun Penjara

- 16 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap /kpk.go.id

JURNAL SOREANG - Terbukti menyuap mantan anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp11,6 miliar, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta Jhon Alfred divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Hong Artha Jhon Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan berbarengan beberapa tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Siap Temui Bupati Bandung Dadang M. Naser untuk Bahas RPMJD

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dapat merusak citra Kementerian PUPR khususnya PBJN di hadapan masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu 2020, TP PKK Kabupaten Bandung Gelar Rapid Test Gratis untuk Ratusan Kaum Perempuan

Dalam perkara ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x