Pelaku Terduga Seruan Jihad Lewat Adzan Ditangkap Bareskrim

- 4 Desember 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Prawny/Pixabay



JURNAL SOREANG - Terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad', SY Muhammad (22) atau dikenal sebagai Rehan Al Qadri ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020 pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kemeja, hingga peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 November 2020.

Baca Juga: Ini Tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru yang Ditandatangani Pemprov dan DPRD Jabar

Rehan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Dilansirkan PMJNews, Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Arus Kendaraan Dialihkan, Jalur Utama Lintas Selatan Bandung-Garut di Talegong Tertutup Longsor

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Slamet.***

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x