Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri, Sejumlah Dokumen Disita Polda Metro Jaya, Apa Saja?

13 Desember 2023, 12:06 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri, Sejumlah Dokumen Disita Polda Metro Jaya, Apa Saja? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tim kuasa hukum Firli Bahuri mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan yang dilayangkan yakni soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan perihal pengaduan masyarakat (dumas) yang tahapannya langsung masuk ke penyidikan dengan tidak terlebih dahulu ke penyelidikan.

Baca Juga: Healing Yuk! Ini 7 Wisata Camping di Pangalengan Kabupaten Bandung, Ada yang Dipinggir Sungai Lho

Seperti diketahui, penyidik kepolisian menyita sejumlah dokumen soal kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK tersebut.

Bidang Hukum Polda Metro Jaya mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan SYL mengungkap sejumlah barang bukti dokumen yang disita.

Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga: Tertibkan Segera! Ketua DPRD Kabupaten Bandung Angkat Bicara Terkait Maraknya APK Caleg Dipaku di Pohon

"Bahwa guna membuat terang perkara, memperoleh alat bukti yang menemukan tersangkanya, maka berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP, termohon melakukan penindakan terhadap benda-benda," ujar tim advokasi Bidkum PMJ di PN Jaksel, Selasa 12 Desember 2023.

Dijelaskan tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya, sejumlah barang bukti yang disita yakni 5 lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua.

"Selanjutnya, 2 lembar bill reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. Selanjutnya, 9 bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," bebernya.

Baca Juga: Suasananya Syahdu Banget, Ini 10 Destinasi Wisata di Pangalengan Kabupaten Bandung, Ajak Keluarga Kesini Yuk

Kemudian dokumen lainnya yakni, 1 buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021.

Selanjutnya, 24 lembar rincian kertas kerja satker tahun anggaran 2019-2020 Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"4 lembar fotokopi lembar transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua," ujarnya.

Baca Juga: Sampai Puluhan Ribu Ekor, Ini 10 Daerah Penghasil Sapi Potong Terbanyak di Jabar, Ada Kabupaten Bandung

"Kemudian, 2 lembar print out legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 bulan 10 tahun 2023,” tambahnya.

Lalu, terdapat 1 lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30 Mei 2021 sampai dengan 31 Januari 2023.

"2 lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua periode 1 Januari 2010 sampai dengan 23 bulan 10 2023," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler