JURNAL SOREANG - Usai ditetapkan tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke pihak kepolisian.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal ini, Penyidik kepolisian akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Rahasia Awet Muda dengan Bahan Skincare yang Tepat, Rahasia Perawatan Kulit yang Baik
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL untuk bersiap menghadapi praperadilan dari Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit dalam keterangannya, Senin 27 November 2023.
Dalam hal ini, Sigit juga tidak ambil pusing soal perlawanan hukum dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka tersebut lantaran memang sudah haknya bagi setiap para tersangka.
Baca Juga: Mobile Legends: 3 Hero Terbaik Untuk Counter Melawan Fanny di S30, Temukan Heronya di Sini
Oleh karenanya, Sigit juga meminta kepada jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut untuk memaparkan seluruh proses yang sudah ditangani sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” pungkas Sigit.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang