Mahfud MD : Jangan Ada lagi Kongkalikong Berikan Remisi untuk Ferdy Sambo

11 Agustus 2023, 13:38 WIB
Mahfud MD : Jangan ada kongkalikong pada kasus Sambo /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Menko Polhukam Mahfud MD berharap tidak ada kongkalikong dalam kasus Ferdi Sambo yang dikurangi hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

 

“Mari kita jaga keputusan ini, jangan sampai ada kongkalikong permainan lagi. Nanti di tingkat PK (Peninjauan Kembali), diturunkan lagi dapat remisi-remisi,” kata Mahfud.  

 

Ditemui usai memberikan kuliah perdana mahasiswa baru Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, hari Rabu (9/8/23), Mahfud MD menegaskan, dalam peraturan perundangan hukum pidana di Indonesia, pemerintah atau jaksa, tidak diperbolehkan melakukan upaya hukum setelah ada kasasi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kejagung Soal Putusan MA Yang Meringankan Pelaku Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo 

Upaya hukum tersebut, lanjutnya, hanya diberikan kepada terpidana setelah menemukan adanya fakta baru atau novum.

 

Namun, Mahfud juga mengingatkan, novum itu harus sudah ada sebelum persidangan. “Tidak boleh, novum adalah temuan baru setelah persidangan,” katanya.

 

Dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang menurunkan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, jelas Mahfud, maka tidak pula ada kesempatan untuk pemberian remisi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup, MA: Vonis Sudah Inkrah 

“Iya, putusan kasasi Mahmakah Agung yang menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan mendapat pengurangan hukuman dalam bentuk remisi,” jelas Menko Polhukam.

 

Karena itu, lanjutnya, diharapkan tidak akan ada kongkalikong untuk menurunkan hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dengan memberikan remisi-remisi.

 

Mahfud MD menegaskan, putusan kasasi yang tidak menyebut angka pemidanaan, maka tidak bisa dimintakan remisi. Karena, remisi menghitung persentase dari angka.

Baca Juga: Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati 

“Hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak menyebutkan angka. Jadi tidak bisa diberikan remisi,” ujarnya.

 

Pengurangan hukuman yang tersedia lanjutnya adalah grasi. Namun, dengan meminta grasi, maka terpidana harus mengakui kesalahannya. “Bagaimana mungkin orang tidak mengakui kesalahannya namun mau mendapatkan grasi,” kata Mahfud. ***

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler