JURNAL SOREANG - Status pengusutan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan ditentukan hari ini, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hal tersebut diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Dia mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan status pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
"Rencana hari ini (Rabu)," kata Whisnu saat dihubungi wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Namun begitu, Whisnu belum menyampaikan lebih jauh perihal gelar perkara terkait kasus TPPU yang menyeret Panji Gumilang yang akan dilakukan hari ini.
Sementara menurut Whisnu, keterangan yang diperoleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Panji Gumilang, dinyatakan sudah cukup.
Nantinya, lanjut Wishnu, gelar perkara tersebut akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Selain itu gelar perkara itu juga akan menentukan apakah kasus TPPU Panji Gumilang tersebut bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Whisnu Hermawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
“Kami telah mendalami beberapa saksi diantaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada 2 lagi hari ini,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.
Meski begitu, Whisnu belum menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan TPPU yang menyeret Panji Gumilang tersebut.
Wishnu, dalam kesempatan itu hanya menyebut salah satu saksi yang sudah diperiksa pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, Whisnu menyampaikan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak lainnya saat pemeriksaan terhadap saksi.
“Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK, dengan Kementerian Agama, dengan kejaksaan Agung dan BPK untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK,” tutur Wishnu.***