Mahfud MD Nilai OTT KPK pada Pimpinan Basarnas agar Dihentikan Tidak sesuai Prosedur, Begini Penjelasannya

29 Juli 2023, 20:06 WIB
Mahfud MD Nilai OTT KPK pada Pimpinan Basarnas agar Dihentikan Tidak sesuai Prosedur, Begini Penjelasannya /Twitter @updatebali/

JURNAL SOREANG - Menko Polhukam Mahfud Md menyesalkan soal OTT KPK kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan. Namun, dia meminta perdebatan tak perlu diperpanjang.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi," kata Mahfud, Sabtu 29 Juli 2023.

 

Menurutnya, yang perlu dilakukan saat ini adalah meneruskan masalah pokok soal pengusutan dugaan suap dalam proyek Basarnas.

Dia berharap perdebatan soal polemik penanganan kasus tersebut dihentikan.

"Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak, TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," kata Mahfud.

Dia meminta pengusutan kasus dugaan suap proyek di Basarnas itu dilanjutkan Puspom TNI yang telah menerima bukti-bukti awal dari KPK. Menurutnya, perdebatan malah bisa menutup substansi kasus.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat, Kepala Basarnas: Kok Tidak Lewat Prosedur, Saya Kan Militer

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI, ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud optimistis penanganan Puspom TNI terkait kasus ini akan dilakukan objektif dan sesuai UU Peradilan militer.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," kata dia.

 

Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. "Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Sabtu 29 Juli 2023.

Dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi setelah menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas.

Baca Juga: KPK Bakal Temui Panglima TNI Bahas Soal Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, Kapan?

Dia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

 

Diketahui, KPK sebelumnya mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK pun menyampaikan permohonan maaf.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Sabtu 29 Juli 2023.

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

 

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.***

Editor: Sarnapi

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler