Tiga Pelaku Penipuan Online dengan Modus Kerja Paruh Waktu Ditangkap Polisi

26 Juli 2023, 16:27 WIB
Gelar perkara penipuan online dengan modus kerja paruh waktu di Polres Metro Jakarta Timur /PMJ

 

 

JURNAL SOREANG – Kasus penipuan dengan modus bekerja paruh waktu secara online berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Timur. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni DPS (26), DPP (27), WW (35).

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan peristiwa yang dilaporkan oleh korban HA terjadi pada hari Senin (26/7/2023) dan dilaporkan ke polisi dua hari kemudian.

 

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan polisi pada tanggal 28 Juni 23,” ujar Leo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/7/23).

Baca Juga: Buka Investasi Bodong Teller BRI Yogyakarta Ditahan Kejati 

Leo menuturkan, pelaku membentuk jaringan yang merekrut orang untuk terlibat dengan membuat buku tabungan rekening dan juga ATM yang kemudian dibawa ke Kamboja. Pelaku kemudian membuat website yang apabila diklik bisa otomatis tergabung ke grup kerja paruh waktu bernama ‘Tokped’.

 

“Dalam kerjanya, grup paruh waktu tersebut menawarkan kepada peserta ataupun juga korbannya agar menyetor atau mentransfer uang dii mana orban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer,” paparnya.

 

Selanjutnya, korban HA yang tergabung dalam grup itu sudah beberapa kali mentransferkan sejumlah uang, di mana ketika awal mendapatkan pengembalian dan keuntungan.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni sejumlah handphone, buku tabungan berbagai bank, sejumlah kartu perdana dengan berbagai provider, mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, laptop, paspor, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp 60-70 juta.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. ***

Baca Juga: Satgas TPPO Polri Tetapkan 795 Pelaku dan Selamatkan 2.093 Korban 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler