JURNAL SOREANG - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan merupakan dokumen yang wajib dimiliki.
Selain NPWP, perusahaan mutlak untuk memiliki Surat Peneguhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP).
Kedua dokumen tersebut merupakan data dan identitas yang berkaitan dengan pembayaran pajak, bagi pemilik usaha dengan penghasilan bruto diatas Rp4,8 Miliar per tahun.
Selain untuk pembayaran pajak, NPWP dan SPPKP dari Dirjen Pajak juga berperan penting dalam proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk mendapatkan NPWP dan SPPKP yang diterbitkan oleh KPP, berikut ini persyaratan berkas yang perlu dilengkapi:
1. Fotokopi Akta pendirian perusahaan dari Notaris
2. Fotokopi KTP Direktur atau Presiden Direktur
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
4. Fotokopi NPWP pribadi Direktur Utama atau Presiden Direktur
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 24 Juli 2023! Aries, Taurus, Gemini Jangan Takut untuk Membicarakan Romantisme
Pengurusan NPWP perusahaan dan SPPKP tidak dipungut biaya. Maksimal proses dari kantor KPP selama 2 hari kerja.***