Konsultasi Hukum: Segala Tentang Firma dan Cara Mendirikannya Menurut Hukum Perusahaan

9 Juni 2023, 19:08 WIB
ilustrasi perusahaan /pixabay

JURNAL SOREANG - Firma (Fa) atau istilah bahasa Belandanya Vennootschap onder Firma (v.o.f), menurut kitab undang-undang Hukum Dagang adalah salah satu bentuk perusahaan. Ketentuan yang mengatur tentang Firma didalam KUHD dimuat dalam Pasal 16 - 35.

Sederhananya, firma dapat disebut sebagai persekutuan kegiatan bisnis yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama, dimana para anggota yang bersekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung kepada pihak ketiga.

Sebagai bentuk badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang, pendirian firma pada umumnya memerlukan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat notaris.

Baca Juga: Unggulan! TOP 4 SMP Swasta Terbaik di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Pilihan Refrensi PPDB 2023

Karakteristik Firma:

Yang dapat disebut sebagai Firma pada umumnya memiliki ciri khas berikut ini:

1. Terdiri dari minimal 2 orang pendiri perusahaan

2. Umumnya bergerak di bidang usaha jasa, terutama konsultan hukum, bisnis, keuangan, pajak dan jenis lainnya.

3. Resiko usaha ditanggung bersama

4. Setiap masing-masing sekutu boleh bertindak untuk dan atas nama firma

Baca Juga: Juni Bulan Bung Karno, Kasih Sayang Pak Tjokro Pada Soekarno Muda yang Jarang Diketahui

5. Para pendirinya banyak merupakan teman se-profesi

6. Nama yang digunakan untuk firma pada umumnya, salah satu pendiri atau nama bersama

7. 100% pemiliknya adalah WNI

8. Firma adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum

Baca Juga: 15 SMP Negeri Terbaik di Purworejo, Hasilkan Lulusan Berprestasi, Cocok Jadi Pilihan PPDB 2023

Prosedur Pendirian Firma

Kedudukan akta otentik dalam pendirian Firma bukan sebagai syarat, Namun tetap diperlukan untuk bukti pendirian. (Hal ini dapat dipelajari dalam Pasal 22 KUHD)

Adapun yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran sesuai Permendagri No.37/M-Dag/Per/9/2007 angka 4 adalah: Fotokopi Akta pendirian perusahaan, fotokopi KTP, fotokopi izin usaha dan NPWP.

Tahap demi tahap yang dilalui sejak pendirian diproses sampai ke pendaftaran Pengadilan Negeri, pembuatan SIUP dan TDP.

Baca Juga: Catat! Berikut Resep Herbal Menjaga Hormon Anak Menurut dr. Zaidul Akbar

Keharusan mendaftarkan Firma ini apabila dilalaikan bisa berujung Sanksi sebaaimana diatur dalam Pasal 32 UUWDP. Para pendiri Firma dibatasi waktu 3 bulan untuk melakukan pendaftaran, terhitung sejak Firma didirikan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hukum Perizinan karya Remian SH

Tags

Terkini

Terpopuler