Konsultasi Hukum: Upaya Mengatasi KDRT dikalangan Masyarakat, Sebaiknya Lakukan ini

8 Juni 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi Mengatasi KDRT dikalangan Masyarakat /Pexels.com / Karolina Grabowska/

JURNAL SOREANG - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dalam beberapa bentuk, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Di Indonesia, KDRT didominasi oleh Pria sebagai pelakunya dalam rumah tangga (marital violence), yang disebabkan oleh beberapa faktor.

Salah satu hasil penelitian yang dipublikasikan, menurut Diana Ribka, KDRT pada umumnya terjadi karena adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri. Adanya ketergantungan ekonomi istri kepada suami dan kekerasan yang dipakai untuk menyelesaikan konflik dalam rumah tangga.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Bandung untuk Liburan Sekolah yang Tak Terlupakan

Tidak jarang juga ditemukan kekerasan terjadi karena adanya rasa frustasi, ketika dihadapkan pada situasi tidak bisa melakukan tanggungjawab yang semestinya dalam hal berumah tangga.

Masalah belum siap menikah, belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan faktor-faktor keterbatasan lainnya juga dianggap sebagai pemicu adanya KDRT.

Solusi

Komnas Perempuan membuka pandangan perempuan bahwa diam tidak selamanya benar. KDRT memiliki dampak negatif yang akan mempengaruhi korban dimasa mendatang.
Maka masyarakat secara umum sangat perlu memperhatikan bagaimana caranya agar penganiayaan bisa diminimalisir.

Baca Juga: Jelang PPDB 2023, Disdik Kabupaten Bandung Optimalkan Sosialisasi, Ruli Hadiana: Optimis Tingkatkan RLS

Hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk menurunkan angka kasus KDRT:

1. Kesadaran masyarakat harus dibangun, dan memahami bahwa KDRT adalah persoalan pelanggaran HAM, bukan semata-mata masalah personal diruang lingkup rumah tangga.

2. Perbanyak sosialisasi kepada masyarakat bahwa KDRT bukan tindakan yang bisa dimaklumi, dan memiliki sanksi hukum.

3. Pendidikan mengenai HAM dan pemberdayaan perempuan, sebaran informasi dan promosi prinsip hidup sehat, anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, tolak tegas kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, hentikan kebiasaan menyalahkan korban.

4. Minta bantuan profesional Psikolog bagi pelaku dan korban. Agar pelaku bisa belajar untuk berempati dengan saran terapi psikolog, sementara untuk korban bisa segera dipulihkan dampak traumatis yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Siap – siap Cuan Saham, 7 Saham Yang Akan Bagi Dividen Bulan ini

Perlu diingat, konsekuensi KDRT diatur dalam Pasal 354 dan 360 KUHP tentang penganiayaan, salah satunya menyebutkan, "Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tags

Terkini

Terpopuler