JURNAL SOREANG - Pengadilan Agama adalah satu diantara empat badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung, tiga peradilan lainnya yaitu Pengadilan Umum (PN), PTUN, dan Pengadilan Militer (PM).
Pengadilan Agama (PA) akrab ditelinga masyarakat sebagai tempat menyelesaikan perkara perceraian. Namun lebih dari itu kompetensi PA membidangi beberapa urusan sesuai amanah UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Didalam UU tersebut dijelaskan, bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara berikut:
Perkawinan dan Perceraian
Waris
Wasiat
Hibah
Wakaf
Zakat
Infaq, shodaqoh
Ekonomi syariah
Baca Juga: Tips Menyusui : Lakukan Ini Apabila Bayi Anda Sering Tersedak ASI
Sesuai dengan amanah Undang-undang, Pengadilan Agama khusus untuk masyarakat beragama islam. Dan perkara yang diselesaikan merupakan tingkat pertama.
Perkawinan
Yang dapat diajukan ke pengadilan hal-hal terkait perkawinan adalah:
1. Permohonan dispensasi umur
2. Permohonan izin kawin
3. Permohonan penetapan wali adhol
4. Permohonan penetapan perwalian
5. Permohonan penetapan asal usul anak
Perceraian
Perceraian dapat diajukan oleh suami melalui cerai talak, apabila istri yang mengajukan disebut cerai gugat.
Didalam perceraian pengadilan agama menerima permohonan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri dan penyelesaian harta bersama gono gini sesuai Pasal 66 Ayat 5, 86 ayat 1.
Baca Juga: Kapan Saja Puasa yang dianjurkan sebelum Idul Adha 2023? Simak Jadwal amalan Puasa sunahnya di sini
Waris, Wasiat, dan Hibah
Perkara pada bidang waris, wasiat dan hibah yang dapat diajukan adalah adanya persengketaan yang timbul. Nantinya pengadilan agama yang berwenang memeriksa bukti melalui akta dan keterangan para pihak yang bersengketa.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang