Konsultasi Hukum: Tinjauan Hukum dan Perlindungan dari Kasus KDRT Depok Viral Menurut UU No 23 Tahun 2004

29 Mei 2023, 15:57 WIB
Kombes Hengki Hariyadi saat konferensi pers penanganan kasus KDRT Viral di Depok dan foto korban . /layar tangkap kolase @saharahanum

JURNAL SOREANG - Kasus KDRT yang viral sepanjang akhir pekan bulai Mei 2023, menuai sorotan netizen karena aksi saling lapor antar suami istri ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Hengki Hariyadi dalam konferensi pers yang digelar hari Jum'at, 26 Mei 2023 menyampaikan, bahwa Tim penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus melalui gelar perkara, untuk melihat adanya kemungkinan delik-delik yang bertambah.

Untuk diketahui sebelumnya, fakta singkat kasus viral bermula dari unggahan Twitter @saharahanum adik dari pihak istri berinisial PB. Didalam penjelasan oleh adik korban tersebut diperoleh fakta, PB justru dijadikan tersangka setelah sang suami berinisial BB melapor balik atas tuduhan yang sama, KDRT.

Aksi saling lapor hingga PB berstatus tersangka ini terjadi di wilayah hukum Polres Depok. Sahara Hanum sebagai adik membuat unggahan di media sosial untuk meminta bantuan dan memperjuangkan keadilan untuk PB yang kondisinya terlihat memprihatinkan hingga perlu dibawa ke UGD.

Baca Juga: 5 Tips Efektif agar Jantung Kamu Tetap Sehat, Berhentilah Merokok!

Karena mendapat sorotan dan dukungan dari netizen akhirnya perkara ini diambil oleh Polda Metro Jaya, dengan penyelidikan yang melibatkan tim kedokteran untuk mempelajari luka yang dialami korban PB dan suaminya yang kini berstatus tersangka.

Tinjauan Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia diatur dalam peraturan Perundang-undangan No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga: Kepala Kesemutan: Menggali Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya

Perbuatan pelaku terutama kepada perempuan, yang disertai dengan ancaman, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan, dan penelantaran dalam ruang lingkup rumah tangga, yang menimbulkan trauma fisik, psikologis dan seksual, menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp15 Juta.

Apabila perbuatan pelaku mengakibatkan korban luka berat dan jatuh sakit Pasal 44 ayat (2) mengancamnya dengan pidana penjara selama 10 tahun atau denda dua kali lebih berat.

Pasal 44 ayat (3) mengancam pelaku dengan 15 tahun pidana penjara kepada pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 Baca Juga: Resmi! Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia vs Argentina, Egy, Nadeo dan Sananta Tidak Ikut

Perlindung Terhadap Korban

Sesuai dengan amanah UU PKDRT Pasal 10, korban sangat berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, dimulai dari keluarga, penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial dan masyarakat.

 

Upaya Hukum Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, Polda Metro telah mengambil langkah yang tepat dengan menghadirkan Tim dokter dan Tim Psikolog untuk memeriksa dan mendampingi korban.

Baca Juga: Sinopsis Film Final Girl Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini, Aksi Gadis Pemberani

Hal ini sudah sesuai dengan UU PKDRT Pasal 13 tentang penyelenggaraan pelayanan korban. Yang wajib menyediakan ruangan khusus, aparat pelindung dan tenaga kesehatan, pekerja sosial hingga pembimbing rohani.

Perlindungan juga wajib diberikan kepada saksi, keluarga dan teman korban. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @saharahanum

Tags

Terkini

Terpopuler