Hari Ini, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

26 Mei 2023, 18:25 WIB
Hari Ini, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Proses penanganan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelum disidang, Mario Dandy dan Shane Lukas rencananya akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan pada hari ini, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus KDRT Pasutri di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kenapa?

"Iya (pelimpahan tahap dua)," ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Proses pelimpahan tahap dua merupakan tahapan selanjutnya setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, Ade belum dapat menjelaskan secara rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut.

Baca Juga: Penanganan Kasus KDRT Pasutri di Depok Berstatus Hold, Polisi Jelaskan Maksud dan Tujuannya

Ia hanya menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua akan berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Di Kejari Jaksel," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Dampak El Nino, 100 Hektar Hutan dan Lahan Gabut di Silaut Sumbar Terbakar

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023 lalu.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023, Jumat, 26 Mei 2023, Ganda Putri Andalan Indonesia Gagal Maju ke Semifinal

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, disangkakan yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

 Baca Juga: Cocok Jadi Pemimpin, 3 Shio ini Punya Bakat, Karakter dan Kemampuan Kepemimpinan yang Baik

Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler