JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menemukan dugaan terkait aliran dana transaksi gelap narkoba yang akan digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.
"Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ucap Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.
Ia membeberkan, indikasi tersebut ditemukan ketika melakukan penindakan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
Baca Juga: 33 Saksi Disertakan Dalam Berkas Perkara Penganiayaan David, Kejati DKI: Mario Dandy 17 dan Shane 16
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah," tuturnya.
Meski begitu, Jayadi belum dapat merinci perihal temuan ini, termasuk siapa saja nama anggota legislatif di daerah yang terlibat.
Ia hanya menyatakan ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.
Kini, pihaknya tengah fokus mendalami temuan aliran dana transaksi gelap narkoba untuk kepentingan Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga: Kejati DKI: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Ada 21 Item
Setelah ditemukan data dan fakta yang akurat, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang