JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) telah lengkap atau P21.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut, total saksi yang disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka adalah 33 orang.
Rinciannya, untuk Mario Dandy sebanyak 17 orang, sementara untuk Shane Lukas 16 orang.
"Sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang," ucap Danang dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.
Danang menambahkan, selain saksi fakta, 5 orang saksi ahli juga diperiksa untuk berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama, untuk Shane juga 5 orang," imbuh Danang.
Baca Juga: Kejati DKI: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Ada 21 Item
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: Liga Primeira Portugal : Rio Ave Diprediksi Draw 1-1 Lawan Famalicao
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang