JURNAL SOREANG - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT ini telah dilaporkan oleh istri kedua Bukhori yang berinisial M (34).
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat Di Kemensos, Mensos Risma: Dugaan Korupsi Bansos Sebelum Saya Menjabat
Namun saat ini penanganannya diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.
Kini, pihaknya masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan KDRT tersebut. "Berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan)," tutur Ramadhan.
Baca Juga: Gara-Gara Helm, Sahabat Sejak Kecil Duel Senjata Tajam, Satu Orang Tewas
Sebelumnya, istri kedua Bukhori Yusuf melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kuasa hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, antara lain identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia
"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," jelas Srimiguna.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang