JURNAL SOREANG - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi sebelum ia menjabat sebagai pimpinan di kementerian tersebut.
Hal ini saat dirinya saat ditemui di kantor Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin 20 Mei 2023 lalu Sebagaimana dikutip Junal Soreang dari Antara, Rabu 24 Mei 2023.
Ia mengatakan awalnya dia tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, sehingga dia meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk menyerahkan kronologis kasus itu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia
"Tapi yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020, jadi terakhir yang saya terima kronologis itu 30 September 2020," katanya.
Dari kronologi tersebut, ia menemukan surat-surat yang berisi teguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran BSB, yakni bantuan sosial beras.
Berhubung tidak mengetahui dugaan korupsi tersebut, Mensos Risma tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, sebab permasalahan tersebut ada di dua Direktorat Jenderal terdahulu.
"Tapi di proses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu ke menteri keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis ya kejadiannya, karena itu terjadi sebelum saya masuk," ujarnya menegaskan.
Menurut dia, dari kronologi yang diterima bahwa terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.