Terdakwa Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Etik, Begini Penjelasan Polri

12 Mei 2023, 22:58 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu.

Sampai dengan vonis dijatuhkan, Teddy Minahasa belum menjalani proses sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Bakal Tuntaskan Pemeriksaan Berkas Mario Dandy: Target Dua Pekan

Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan alasannya.

Ia mengatakan, sidang etik Teddy Minahasa tertunda karena Polri masih menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau misalnya (pidana) dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, pasti kita akan menunggu," ucap Nurul dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Jokowi Minta Negara ASEAN Tindak Tegas Dalang Utama Perdagangan Manusia

Kendati demikian, Nurul memastikan Polri akan tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy Minahasa.

Langkah ini dilakukan sembari menunggu proses pidana yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana karena proses di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," jelas Nurul.

Baca Juga: BP2MI Gandeng IJTI Tingkatkan Literasi Jurnalis se-Bandung Raya Soal Pekerja Migran Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 Baca Juga: Luar Biasa! Lalu Muhammad Zohri Cedera Saat Pemanasan Tapi Tetap Raih Medali Emas Sea Games 2023

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler