Kejati DKI Jakarta Bakal Tuntaskan Pemeriksaan Berkas Mario Dandy: Target Dua Pekan

12 Mei 2023, 22:44 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Ditargetkan, berkas kedua tersangka itu akan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan dalam dua pekan ke depan.

"Sudah kita terima. 14 hari kita maksimalkan, pemeriksaan berkasnya kita selesaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofiansyah dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Jokowi Minta Negara ASEAN Tindak Tegas Dalang Utama Perdagangan Manusia

Ade menyebut, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut sejak diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bahkan, sambungnya, hal itu dilakukan pada saat berkas Mario Dandy dikembalikan dari Kejati ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang.

Kini, lanjut Ade, pemenuhan catatan yang kurang itu akan menjadi fokus pihak Kejati.

Baca Juga: BP2MI Gandeng IJTI Tingkatkan Literasi Jurnalis se-Bandung Raya Soal Pekerja Migran Indonesia

"Yang konsen pada kali ini, pemenuhan petunjuk, baik formil maupun materil," bebernya.

 Baca Juga: Luar Biasa! Lalu Muhammad Zohri Cedera Saat Pemanasan Tapi Tetap Raih Medali Emas Sea Games 2023

Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas hingga kini belum dijadwalkan karena berkas keduanya masih bolak-balik antara penyidik Polri dan Kejati DKI Jakarta.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler