JURNAL SOREANG - Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak AG (15).
AG didakwa atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA
Bahan pertimbangan tersebut adalah keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.
Sri menuturkan bahwa keadaan yang meringankan vonis terhadap AG yakni masih di bawah umur dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," ujar Sri dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Terlebih lagi, lanjutnya, AG juga menyesali perbuatannya dan mempunyai orang tua yang dalam keadaan menderita sakit berat.
"Bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," beber Sri.
Atas pertimbangan tersebut, AG dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana dan dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Apa ciri-ciri orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
"Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Sri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang