Penipuan Travel Umrah, Tiga Tersangka Ditangkap, Polisi: Salah Satunya Residivis Kasus Serupa

29 Maret 2023, 17:37 WIB
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menyebabkan banyak jemaah terlantar di Arab Saudi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satunya merupakan residivis.

Polisi menyebut, tersangka yang residivis atas kasus serupa yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Baca Juga: Penolakan Keikutsertaan Israel Dalam Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campurkan Urusan Olahraga dan Politik

Sementara istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), dan direktur PT NSWM merupakan tersangka baru dalam kasus in.

"Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Joko membeberkan, tersangka Mahfudz merupakan residivis yang sudah menjalani proses hukum atas kasus yang serupa.

Baca Juga: Tegas! Berani Lakukan Pungli Modus Minta THR Secara Paksa di Kabupaten Bandung akan ditindak

Sekitar tahun 2016, lanjutnya, tersangka pernah menjabat sebagai sebuah pimpinan yang menawarkan paket umrah murah.

Pada saat itu, banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar umrah kepadanya.

Namun setelah membayar sesuai kesepakatan, sambung Joko, banyak pendaftar yang gagal berangkat.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Weton Minggu Legi Diprediksi Akan Mendapatkan Rezeki yang Melimpah, Simak Penjelasannya

Ia menambahkan, Mahfudz kemudian menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.

Namun setelah bebas, Mahfudz kembali menggeluti bisnis ini dengan membeli PT NSWM.

"Dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman, kemudian dia membeli PT ini (PT NSMW). Dan dia melakukan lagi," tutur Joko.

Baca Juga: Ternyata Ada Sosok Perempuan Fenomenal Sebelum Dewi Sartika dan Kartini, Berikut Profil Lengkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler