JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait Restorative Justice (RJ) atau upaya damai atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Diketahui, peluang RJ terbuka lebar bagi pelaku AG, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Selain itu, AG dinilai tidak melakukan penganiayaan secara langsung kepada David.
Beda halnya dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan, upaya damai melalui RJ terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," tegas Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Pasalnya, lanjut Ade, perbuatan dari kedua tersangka itu mengakibatkan David mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.
"Karena menyebabkan akibat langsung. Korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," jelasnya.
Tidak hanya itu, Kejati DKI Jakarta juga meminta Mario Dandy dan Shane dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut peluang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15).
Diketahui, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku kasus penganiayaan ini.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum," jelas Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Ade mengungkapkan latar belakang upaya damai terkait kasus ini hanya disodorkan khusus untuk AG.
Baca Juga: Bentar Lagi Bulan Ramadhan 2023, Penderita Maag Harus Lakukan Ini Saat Puasa Kata dr Zaidul Akbar
Alasannya adalah karena mempertimbangkan masa depan AG sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," terangnya.
Meski demikian, Ade menekankan bahwa keputusan upaya damai dengan AG tetap berada di tangan David dan keluarganya.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," pungkas Ade.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***