Pelaku AG Pacar Tersangka Mario Dandy Ditahan Selama 7 Hari di LPKS, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik

9 Maret 2023, 16:15 WIB
AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya. /PMJ News

JURNAL SOREANG - AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Ia merupakan pacar dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG akan ditahan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: RAMALAN Shio 10 Maret 2023! Lakukan Sesuatu dengan Bijak, Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet dan Ayam

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.

Waktu penahanan AG, sambung Hengki, juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan selama 8 hari.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Menteri BUMN Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina

"Jadi, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," terang Hengki.

Diberitakan sebelumnya, anak perempuan berinisial AG (15) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Resmi! Kemenkeu Pecat Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

AG diketahui berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak pukul 11.30 WIB.

Polisi memutuskan untuk menahan AG setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tersebut.

"Malam ini, kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu malam.

Baca Juga: Berkah Bulan Ruwah, Nasib 4 Weton ini Hijrah Jadi Kaya Raya, Sugih Duit, Sugih Rezeki, Sejahtera Dhohir Batin!

Pemeriksaan terhadap AG ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

Sebelumnya, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Baca Juga: SIMAK! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular dan Anjing 10 Maret 2023, Luangkan Waktu!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler