JURNAL SOREANG - Secara resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan Rafael Alun Trisambodo dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, Kemenkeu juga mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN) ayah dari tersangka Mario Dandy itu.
Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
Ia mengungkapkan, alasan pemecatan berdasarkan temuan audit investigasi terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun.
"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan Bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Lebih jauh Awan menjelaskan, selama mengaudit Rafael Alun, pihaknya membentuk tiga tim.
Baca Juga: SIMAK! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular dan Anjing 10 Maret 2023, Luangkan Waktu!
Pertama yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," tuturnya.