JURNAL SOREANG - Secara resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan Rafael Alun Trisambodo dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, Kemenkeu juga mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN) ayah dari tersangka Mario Dandy itu.
Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
Ia mengungkapkan, alasan pemecatan berdasarkan temuan audit investigasi terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun.
"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan Bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Lebih jauh Awan menjelaskan, selama mengaudit Rafael Alun, pihaknya membentuk tiga tim.
Baca Juga: SIMAK! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular dan Anjing 10 Maret 2023, Luangkan Waktu!
Pertama yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," tuturnya.
Tim kedua bertugas menelusuri harta kekayaan Rafael Alun yang belum dilaporkan.
Hasilnya, sambung Awan, terdapat usaha Rafael Alun untuk tidak melaporkan harta kekayaannya.
Awan menerangkan, kekayaan yang dimaksud berupa uang tunai dan bangunan.
Kemudian, ia menyampaikan terdapat aset Rafael Alun yang diatasnamakan pihak terafiliasi.
"Seperti, aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik, atau teman," bebernya.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud yang menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," pungkas Awan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David, Ini Alasannya
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***