PPATK Blokir 40 Rekening Milik Rafael dan Keluarga Senilai Rp500 Miliar

- 7 Maret 2023, 21:55 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

"Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Dilanjutkannya, rekening yang diblokir PPATK terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

Baca Juga: Rumah Sakit dengan Konsep Lngkungan Hijau Diresmikan Presiden Jokowi, Lokasinya Di Mana?

Ivan menyebut, puluhan rekening Rafael dan keluarganya tersebut tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.

"Nilai transaksi yang dibekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Baca Juga: 4 Bacaan Doa yang Dapat Diamalkan di Malam Nisfu Syaban 2023, dengan Tulisan Arab dan Latin

Pasalnya, PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Selain itu, PPATK mendapat informasi konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael yang dilarikan diri ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x