JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial ER (33) yang merupakan warga Kabupaten Garut.
Diketahui, sosok mayat berjenis kelamin wanita yang ditemukan petugas tanpa busana di sebuah rumah di Arjasari berinisial K (49).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka ER kini mendekam di tahanan Mapolresta Bandung.
Ditegaskan Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Tersangka ini terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 9 Maret 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David, Ini Alasannya
Kusworo menerangkan, tersangka awalnya berniat untuk melakukan pencurian di rumah korban pada Jumat 3 Maret 2023.
Korban yang baru saja selesai mandi, lanjutnya, memergoki tersangka yang hendak mengambil televisi.