Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Lebih Berat? Cek Faktanya

16 Februari 2023, 12:34 WIB
Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Lebih Berat? Cek Faktanya /Fjr/PMJ News

JURNAL SOREANG - Akhirnya pihak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis pada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," tutur Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News yang diunggah 15 Februari 2023.

Putusan tersebut, berdasarkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli tahun 2022.

 

Sedangkan, Bharada E didakwa karena terlibat dalam pembunuhan tersebut, yang dilakukannya bersama 4 terdakwa lain diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Dramatis! Bharada E Divonis 3 Tahun Penjara, Benarkah Keadaan Ruang Sidang Jadi Tak Kondusif? Cek Faktanya

Didalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E diketahui berperan sebagai eksekutor yang menembak sang korban.

Selain itu, putusan yang dilayangkan Mejelis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya Bharada E dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Bharada E bersama 4 terdakwa lainnya, didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Disisi lain, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Layak Divonis Mati, Ini Alasannya

Untuk Ferdy Sambo sendiri, ia sudah sudah ditajuhi vonis hukuman mati yang dilayangkan majelis hakim saat persidangan 13 Februari lalu.

Dan Putri Candrawathi diberi hukuman vonis selama 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf, diberi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim, dan Ricky Rizal yang divonis hukuman selama 13 tahun penjara.***

*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler