Kini Beralih ke KTP Digital, Pemerintah akan segera Stop Blangko KTP, Walau secara Bertahap

13 Februari 2023, 19:01 WIB
Kini Beralih ke KTP Digital, Pemerintah akan segera Stop Blangko KTP, Walau secara Bertahap /Widyanti Puspita/Jurnalsoreang.com/

 

JURNAL SOREANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi menyediakan blangko e-KTP. Hal ini disebabkan akan memasifkan pembuatan KTP secara digital bagi seluruh penduduk Indonesia.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen penduduk Indonesia sudah dapat registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Hal ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 27 kabupaten/kota seluruh Jawa Barat.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen. Untuk seluruh Jawa Barat yang berpenduduk hampir 50 juta ambil 25 persennya saja,” Ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam rilis Kemendagri.

Baca Juga: Verell Bramasta Ungkap Alasan Gabung PAN, Bagaimana Menurut Survey?

Ditjen Dukcapil, Zudan Arif, mengatakan bahwa sudah mulai menerapkan ekosistem digital sejak tahun 2019. Hal ini ditandai pula dengan adanya layanan online 24 jam sehari dan dalam 7 hari seminggu, yang kini tidak terikat lagi ruang dan waktu, serta penerapan tanda tangan secara elektronik.

“Digitalisasi di pemerintah pusat dan daerah itu merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-government dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” Ujar Dirjen Zudan.

“Dukcapil Go Digital menjadi momentum lompatan luar biasa bagi Dukcapil dalam pelayanan adminduk. Berbagai inovasi yang memiliki tujuan demi membahagiakan masyarakat terus diluncurkan Dukcapil, mulai dari revolusi kertas putih dan cetak mandiri dokumen kependudukan, hingga mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan terakhir Identitas Kependudukan Digital,” Lanjut Dirjen Zudan.

Baca Juga: Minum Air Putih! Berikut 9 Hal Menakjubkan yang akan Kamu Rasakan Nanti

Dia pun sejak jauh hari meminta para jajaran Dukcapil sebanyak mungkin menyelenggarakan pelayanan adminduk secara daring atau online.

“Dengan layanan online masyarakat bisa mencetak mandiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, seperti KK, akta kelahiran, dan lainnya kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. Cetak sendiri, pakai kertas dan printer sendiri, dan file PDF-nya mereka simpan. Kalau dokumen rusak atau hilang bisa dicetak kembali. Itu mengurangi beban Disdukcapil,” Ujar Dirjen Zudan.

Zudan juga menyinggung soal Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagaimana yang telah disebutkan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas sebagai MPP Digital. Ditjen Dukcapil, Zudan Arif, mendukung secara penuh tentang aplikasi MPP Digital agar masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor MPP.

Baca Juga: Benarkah 4 Weton Ini Dicap Angker dan Seram Saat Marah? Hati-hati Jika Berurusan dengan Mereka!

“Persyaratan MPP digital ini harus mengakses data Dukcapil. MPP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia baru hadir di 98 lokasi atau sekitar di 20 persen dari 514 kabupaten/kota,” Jelas Dirjen Dukcapil, Zudan Arif.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @infobandungkota

Tags

Terkini

Terpopuler