JURNAL SOREANG - Sebanyak enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta dibekuk polisi.
Dalam aksinya, para pelaku sudah melakukan sebanyak 42 kali di sejumlah wilayah di Tangerang Kota dan Jakarta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RP, RH, AR, FM, AT, dan SD.
Sedangkan tiga pelaku lain, sambung Zain, masih dalam pengejaran (DPO).
"Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Enam pelaku ini berperan sebagai pemetik," ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis 10 Februari 2023.
"(Untuk pelaku yang masih DPO) identitas mereka sudah kami dapati, termasuk para pelaku penadahnya," bebernya.
Baca Juga: Ketahui 5 Jenis Kekerasan Dalam Hubungan
Zain menyebut, para pelaku ditangkap berdasarkan bukti rekaman CCTV. Dalam menjalankan aksinya, mereka memantau dan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah tanpa kunci tambahan.
"Sasaran para pelaku ini adalah rumah-rumah pribadi dan kontrakan yang memarkir motornya di halaman tanpa kunci tambahan," jelas Zain.
"Mereka teridentifikasi berdasarkan bukti rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Beli Saham Senilai Rp5,05 Triliun, HYBE Resmi Menjadi Pemegang Saham Terbesar SM Entertainment
Dikatakan Zain, selain menangkap para pelaku curanmor, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Diantaranya, empat unit motor curian, dua kunci kontak, kunci T, STNK berikut motor milik pelaku," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***