Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus 2 Tersangka dan 1 DPO

- 15 Desember 2022, 17:40 WIB
Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus 2 Tersangka dan 1 DPO
Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus 2 Tersangka dan 1 DPO /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 8 November 2022 di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.

"Kejadian hari selasa jam 17:30 WIB, adapun tersangka dengan yang sudah kami amankan ini satu temannya yang DPO," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Sahrul Gunawan dan Dine Mutiara Aziz Datangi MUA di Kopo, Bandung, Kode Hari Pernikahan Semakin Dekat?

Dijelaskan Kusworo, para tersangka yang diamankan saat ini ada dua yakni SG (19), PP (19) dan satu lagi KK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka, papar Kusworo, memiliki peran berbeda, dimana ada yang sebagai pemetik dan yang mengawasi lokasi.

"Tersangka mengawasi sekitar dulu, setelah merasa aman tersangka langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan modusnya merusak melalui lubang kunci," terangnya.

Baca Juga: 4 Weton Pendiam Ini Jangan Pernah Dibuat Tersinggung Karena Bisa Berakibat Fatal

"Dan satu tersangka lainnya yang kami amankan, itu adalah penadahnya," tambahnya.

Kusworo menyebut, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merk.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x