Waduh! Sempat Berlangsung Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Dihentikan, Begini Alasan Kepolisian

16 Oktober 2022, 10:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Diisukan Ditangkap karena Kasus Narkoba.* /Instagram/

JURNAL SOREANG - Telah disampaikan Polda Metro Jaya mengenai Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dalam Kasus yang menimpa Teddy Minahasa (TM) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan hari ini sempat berlangsung, namun akhirnya ditunda.

Baca Juga: Baru Tahu! Pilih Pembalut untuk Menstruasi Tak Bisa Asal-asalan, Ini 6 Cara Pilih Pembalut yang Tepat

Dikutip Jurnal Soreang dari PMJ NEWS, "Hari ini tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” ujar Zulpan Sabtu, 15 Oktober 2022.

Zulpan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut tertunda karena Irjen TM menyampaikan akan menggunakan jasa pengacara dari pihaknya sendiri.

"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Bentuk Kelompok Akatsuki di Anime Naruto, Ternyata Begini Sosok Konan dan Nagato Sebenarnya hingga Tuai Pujian

“Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokad dari dinas dari Polda Metro Jaya, namun hal ini tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” terang Zulpan.

Kemudian kata Zulpan, menyebut pihak penyidik mengabulkan permintaan Irjen TM. Pada pemeriksaan Senin pekan depan akan didampingi pengacara barunya.

"Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba, mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan hari Senin sesuai permintaan beliau dengan akan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan," terangnya.

Baca Juga: Jabatan Anies Baswedan Berakhir, Pemprov DKI Gelar Jakarta Marathon 2022, Begini Langkah Rekayasa Lalu Lintas

Irjen TM dikenakan beberapa pelanggaran atas Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler