JURNAL SOREANG – Seorang istri di Bekasi dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap sang suami.
Bahkan seorang istri asal Bekasi tersebut menjadi perhatian warganet usai berita penganiayaan terhadap sang suami viral diberitakan.
Diketahui bahwa istri asal Bekasi itu tega menyayat kemaluan dan menusuk kaki sang saumi lantraan cemburu buta.
Baca Juga: Liga Champions : Sports Mole Prediksi Rangers Seri 1-1 Lawan Napoli
Tak hanya itu, disebut-sebut istri yang menjadi pelaku penganiaayaan terhadap suaminya tersbeut sempat berencana memotong kemaluan sang suami.
Dikonfirmasi bahwa pasangan suami istri yang tinggal di Bekasi tersebut telah menikah siri selama tujuh tahun.
Pelaku merasa tak terima dan cemburu buta usai ia mengetahui obrolan mesra sang suami di WhatsApp bersama seseorang yang diduga selingkuhannya.
Pasalnya, pelaku pun belum dinikasi korban secara resmi usai 7 tahun menikah siri.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim.
“Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” kata Mustakim, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: 11 Tradisi Hubungan Intim di Dunia, Kebiasaan Sejumlah Suku Ini Dinilai Ekstrem
Selanjutnya identitas korban diketahui bernama Eko yang kini berusia 47 tahun, ia merupakan warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban pun sudah dilarikan ke Rumah Sakit Medi Rosa, Cikarang Utara untuk mendapatkan penangan medis usai pelaku menyayat kemaluan dan menusuk kakinya.
Sementara itu, pelaku atau istri siri korban diketahui bernama Yani berusia 30 tahun.
Baca Juga: 5 Idol Kpop yang Ekstrovert dan Dikenal Mudah Bergaul, Ada Jisoo BLACKPINK?
Kemudian kronologi kejadian penganiayaan istri terhadap suami tersbeut terungkap.
Awalnya, sang korban tengah tertidur pulas dan pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur untuk menyayang kemaluan korban.
Bahkan senjata tajam tersebut digunakan untuk menusuk kaki korban usai merasa cemburu buta akibat obrolan mesra di WhatsApp.
Tidak hanya itu, sebelumnya pelaku berencana akan memotong kemaluan korban.
Atas perbuatannya, sekarang pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Kasus ini ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.
Kejadian tersebut juga viral menjadi perbincangan di media sosial.
Tak sedikit warganet yang memahami posisi pelaku yang dirundung rasa cemburu, akan tetapi tindakan pelaku tidak dibenarkan sama sekali.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Rabu, 14 September 2022, Kampung Jakarta dan Suparman Reborn
Pasalnya, tindakan tersebut bisa mengancam keselamatan dan nyawa sang sauami yang kini harus terbaring mendapatkan penanganan medis.
Warganet pun prihatin dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan istri terhadap suaminya tersebut.***