Polri Segera Limpahkan Perkara Doni Salmanan Tersangka Binary Option Quotex ke Kejari Bandung, Bakal Disidang?

4 Juli 2022, 20:30 WIB
Doni Salmanan Tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex saat mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian bakal segera melimpahkan perkara Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan kepada pihak Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan pada Selasa 5 Juli 2022. Tercatat setidaknya ada 141 bukti yang akan dilimpahkan.

Baca Juga: Berikut 6 Pemain Sepak Bola yang Mirip dengan Artis Terkenal, Salah Satunya Harry Kane Mirip Ryan Gosling

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 Juli 2022.

Disampaikannya, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.

Adapun rincian barang bukti tersebut, kata ia, sebanyak 43 item yang disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan. 

Baca Juga: Hampir Komplit! Setelah Daisuke Sato, Tinggal Dua Pemain Lagi Belum Gabung Persib Bandung

Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

"Sementar, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan, dan BMW 840i warna abu-abu gelap," terangnya.

Reinhard menambahkan, selain itu ada juga sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Baca Juga: Garam Bisa Jadi Pemicu Darah Tinggi, Berapa Banyak Garam yang Anda Butuhkan untuk Menjadi Sehat?

"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," imbuhnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.

Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Jangan Menyerah! Berikut Lirik Lagu Don't Give Up yang Dibawakan TWICE, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler