NAIK HAJI 2022: Kemenag akan Tindak Tegas Pihak yang Menyalahi Aturan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Furoda

30 Juni 2022, 06:55 WIB
Kemenag akan tindak tegas pihak yang menyalahi aturan dalam pemberangkatan para calon jemaha Haji Furoda. /Unsplash.com

 

JURNAL SOREANG – Kementerian Agama atau Kemenag RI menyoroti Haji Furoda.

Kemenag pun mengingatkan kepada para calon jemaah Haji Furoda agar waspada dan berhati-hati dalam memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

PIHK yang harus dipilih oleh calon jemaah Haji Furoda harus terdaftar dan memiliki izin Kemenag.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Hal tersebut untuk menghindari potensi kejahatan atau penipuan terhadap para calon jemaah Haji Furoda.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin memberikan pesan khusus kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran Haji Furoda.

Termasuk Haji Furoda yang mengatasnamakan Haji khusus atau Haji plus.

“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok Haji khusus padahal sebetulnya bukan paket Haji khusus,” kata Nur Arifin.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Ia pun mengingatkan bahwa terdapat perbedaan antara Haji khusus dengan Haji Furoda

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota Haji regular dan kuota Haji khusus.

Sedangkan Haji Furoda tidak menggunakan kuota negara, melainkan kuota yang diberikan secara langsung oleh pihak Kerajaan Arab Saudi dengan visa Mujamalah.

“Haji khusus dulu disebut Haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah Haji khusus.

Kalau Haji Mujamalah (Haji Furoda) pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan Haji Mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” kataNur Arifin.

“PIHK yang memberangkatkan Haji Mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” lanjutnya.

Selanjutnya, Nur Arifin juga mengaku bahwa dirinya beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun WhatsApp tentang adanya penawaran Haji Mujamalah dengan berbagai jenis visa.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Tahap II Affiliator Binary Option Indra Kenz ke Kejari Tangsel, Ternyata Ini Alasannya

“Kemungkinan keberangkatan Haji Mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan Haji dari Indonesia. Terlebih kuota Haji tahun ini juga berkurang,” katanya.

Nur Arifin menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai dengan regulasi, ia memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi piahk yang berani memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda di luar aturan.

“Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Kisah Taubat Pemain Judi Online, Rugi Rp100 Juta hingga Dikejar Debt Collector karena Terjebak Pinjol

Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas,” kataya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com darisitus Kemenag pada Kamis, 30 Juni 2022.

Namun hingga saat ini, sejumlah calon jemaah Haji Furoda belum mendapatkan visa Mujamalah.

Sedangkan Bandara Jeddah, Arab Saudi akan segera tutup untuk penerimaan para calon jemaah Haji di seluruh dunia.

Rangkaian ibadah Haji pun akan segera dimulai dalam waktu dekat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler