Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

25 Juni 2022, 10:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum atau JPU segera menyiapkan surat dakwan terkait kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz. /Instagram/@indrakenz.

 

JURNAL SOREANG – Korban kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz menemukan titik terang setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung RI memberikan informasi terkait status berkas perkara sudah lengkap atau P.21.

Kelengkapan berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz dinilai sebagai babak baru kasus tersebut.

Baru-baru ini, Kejagung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipua kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baca Juga: Bus Pariwisata SDN Sayang Jatinangor Tujuan Pangandaran Masuk Jurang di Tasikmalaya, 4 Orang Dilaporkan Tewas

Sebagai tindak lanjut hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyiapkan surat dakwaan terhadap affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022 kemarin.

"Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Ridwan Kamil Berencana Kurban di Gaza Palestina atas Nama Eril dan Keluarga

Pada Jumat, 24 Juni 2022 pagi pihak Jampidaum Kejagung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pelimpahan Tahap II ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah lengkap secara materiil maupun formil atau P-21.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tersangka IK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 13 Juli," kata Ketut.

Baca Juga: Mengenal Sosok Jendral Sutanto, Teman Seangkatan SBY yang Berhasil Berangus Gembong Judi di Indonesia

Sebagai informasi, dalam kasus binary option Binomo tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Selain itu, affiliator binary option Binomo Indra Kenz disebut-sebut telah menyebarkan berita bohong yang membuat orang mau berinventasi dengan cara judi online.

Kasus tersbeut menjerat 108 korban yang mengalami kerugian hingga sebesar Rp73,1 miliar.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Selanjutnya, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Di antaranya yakni dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Dalam kasus binary option tersebut, Indra Kenz disangkakan pasal berlapis.

Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

Yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler