Terus Bergulir! Bareskrim Polri Serahkan Berkas 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan

31 Mei 2022, 03:26 WIB
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Tiga diantaranya masuk DPO /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 7 berkas perkara para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro telah dirampungkan pihak kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan kelengkapan berkas perkara tujuh tersangka diantaranya Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ketujuh tersangka itu pada hari ini, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Hampir 3 Ribu Warga Kabupaten Bandung Gabung NII, Terbanyak di Kecamatan Mana?

"Hari Senin, akan kita kirimkan empat berkas untuk 7 tersangka," kata Yuldi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 30 Mei 2022.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, paparnya, yakni berinisial RS, DD, YT, dan FY telah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Saat ini, kata ia, penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah menunggu jawaban dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Selasa 31 Mei 2022

"Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Kombes Pol Yuldi Yusman.

Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Blak-Blakan Ungkap Banyak Bohong dan Dianggap Sapi Perah, 49 Warga NII Cileunyi Kembali ke NKRI

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu 28 Mei 2022.

Selain memblokir 64 rekening senilai Rp105 miliar, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. 

Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, dan BMW.

Baca Juga: Memiliki Udara Sejuk! Berikut 5 Destinasi Wisata di Ciwidey Kabupaten Bandung, Salah Satunya Valley Resort

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler