JURNAL SOREANG - Peredaran narkoba jenis ganja jaringan antar provinsi yakni Jakarta, Aceh dan Medan Sumatera Utara berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ganja sebanyak 471 kilogram.
"Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram yang merupakan jaringan antar pulau, Aceh, Medan, dan Jakarta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 April 2022.
Dijelaskannya, kasus ini berhasil dibongkar kepolisian dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Antara lain, kata ia, TKP yang pertama berlokasi di Denay dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung. Keduanya berlokasi di wilayah Medan.
Zulpan menyebut, dari TKP pertama, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, kemudian CA yang berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.
"Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya," paparnya.
Dari para tersangka, tambahnya, diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering.
Sedangkan di TKP kedua, sambungnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.
Zulpan menegaskan, atas perbuatannya ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. ***