JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka kasus investasi bodong Qoutex Doni Salmanan.
Kepolisian memperpanjang masa tahanan crazy rich asal Soreang Bandung selama 40 hari kedepan.
Sebelumnya diketahui, masa penahanan Doni Salmanan sebetulnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Bukti Cristiano Ronaldo Crazy Rich Nan Dermawan, Ini 5 Donasi yang Pernah Dilakukannya
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 6 April 2022.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan.
Sebab, kata ia, penyidik Bareskrim Polri saat ini masih melengkapi berkas tersangka Doni Salmanan tersebut.
"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," terang Gatot.
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex.
Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Anda Wajib Pajak Akan Mendapat Insentif Penghapusan Denda, Berikut Penjelasan Bapenda
Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ***