Terima Dana 7,9 Juta Euro, PPATK Pastikan Pemilik Binary Option Binomo Ada di Karibia, Jaringan Internasional?

18 Maret 2022, 20:11 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

JURNAL SOREANG - Aliran dana investasi ilegal trading binary option melalui aplikasi Binomo terus ditelusuri oleh penyidik Bareskrim Polri dan PPATK.

Bahkan, Tim Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penulusuran aliran dana ilegal tersebut hingga keluar negeri. 

Terkait kasus ini, PPATK memastikan penerima dana (pemilik) Trading Binary Option Aplikasi Binomo berada di kepulauan Karibia.

Baca Juga: Thariq Halilintar Beri Surprise ke Fuji, Netizen Baper Setengah Gemetar, Apa Sih Kejutannya?

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan, PPATK terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri. 

Menurutnya, sejauh ini terdapat 29 rekening yang sudah dihentikan transaksinya oleh PPATK.

"Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan terhadap 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar,” ungkap Ivan, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Satu Nama Beda Meja, Nasi Goreng Jadi Santapan Pembalap MotoGP Mandalika 2022

“Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," sambungnya.

Dilanjutkan Ivan, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK juga berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

Ivan menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Baca Juga: Berhasil Lolos Piala Dunia 2022, Striker Arsenal Gabriel Martinelli Dapat Panggilan Perdana ke Timnas Brasil

Diterangkan Ivan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.

Dana tersebut, kata ia, kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana yaitu entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” bebernya.

Baca Juga: Melokal dan Merakyat, Kelakuan Iseng gaya Cenglu alias Bonceng Telu Pembalap Muda MotoGP

“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," pungkas Ivan menambahkan.

Sebagai informasi, PPATK mempunyai kewenangan menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja. 

Baca Juga: Waduh! Pelatih Timnas Brasil Akan Tinggalkan Posisinya Setelah Piala Dunia 2022, Ada Masalah Apa?

Selanjutnya, PPATK juga berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler