Adanya Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara ke Partai Demokrat, Berikut Langkah KPK

15 Januari 2022, 04:25 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur Mas'ud, terkait kasus dugaan suap dan pengadaan barang dan jasa serta perizinan. 

Terkait kasus ini, penyidik KPK akan mendalami dugaan aliran dana kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.

Baca Juga: Kue Ini Tradisional Asli Indonesia, Melegenda dan Digemari Semua Kalangan

Diketahui, Abdul Gafur sendiri merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Begitu juga dengan Nur Afifah Balqis selaku bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Termasuk apakah ada dugaan aliran dana ke partai itu tentunya akan kita dalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 13 Januari 2022.

Alex menjelaskan, dalam perkara ini Nur Afifah diduga berperan dalam menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur yang kemudian disimpan di rekening atas nama Nur Afifah.

Baca Juga: Kue Ini Tradisional Asli Indonesia, Melegenda dan Digemari Semua Kalangan

"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," papar Alexander Marwata.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Operasi senyap itu dikabarkan berlangsung sejak Rabu 12 sampai dengan Kamis 13 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Sabtu 15 Januari 2022

Dari hasil OTT tersebut sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar. Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Jangan Minder! Ada Kalanya Orang Amerika Belajar Teknologi Informasi kepada Orang Indonesia, Ini Ceritanya

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler