KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri, Terkait Dugaan Garong Uang Rakyat Pembangunan Gedung IPDN

29 Desember 2021, 16:47 WIB
Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan. /Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Dugaan Garong uang rakyat (Korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni.

Pemeriksaan akan dilakukan KPK, terkait dugaan garong uang rakyat pengadaan dan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2011.

"(Diah Anggraeni) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya)," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Wow! Ternyata Desa di Indonesia Ini Termasuk dalam 5 Desa Terindah di Dunia, Bak Secuil Surga?

Terkait kasus ini papar Ali, tersangka Adi Wibowo hingga kini belum ditahan. Dikarenakan saat proses pemanggilan sebagai tersangka pada November 2021, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Kendati demikian Ali menyebut, dalam waktu dekat akan memanggil tersangka Adi Wibowo. 

"Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," imbuh Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko.

Baca Juga: Wow, Wajib Diketahui Bala-bala dan Tahu Isi Juara I di Jerman, Bisnis Menguntungkan

Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler